Pengesahan RUU Kesehatan Tunggu Persetujuan Pimpinan DPR dan Fraksi
JAKARTA, investor.id – Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan masih menunggu persetujuan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Lodewijk, keputusan tingkat dua RUU Kesehatan sudah diambil dan masing-masing fraksi susah menyampaikan pandangan mininya atas RUU tersebut.
“Kita tinggal lihat nanti itu. Jadi artinya keputusan mini fraksi sudah. Bagaimana selanjutnya? Kita belum rapatkan oleh (rapat pimpinan) rapim, rapat dengan fraksi-fraksi dan selanjutnya layak nggak itu dibawa ke paripurna,” ujar Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu (28/6/2023).
Lodewijk enggan berspekulasi untuk memastikan RUU Kesehatan akan disahkan pada masa sidang ini. Pasalnya, hal tersebut tergantung kesepakatan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi DPR.
“Harus rapim dulu para pimpinan rapat. Baru apakah setelah itu sepakat nggak kita bawa ke rapat (badan musyawarah) Bamus. Dari situ fraksi oke, sepakat enggak, kita bawa ke Paripurna? Kita tunggu,” jelasnya.
Pada 19 Juni 2023, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan Omnibus Law di Gedung DPR RI. Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU Kesehatan berlanjut ke tahap pengesahan sebagai undang-undang melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Pada rapat tersebut diketahui dari total sembilan fraksi, sebanyak empat fraksi antara lain PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan. Tiga fraksi lain yaitu Golkar, NasDem, dan PKB menyetujui dengan catatan. Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago mengatakan pihaknya optimistis RUU Kesehatan disahkan dalam masa sidang ini yang berlangsung dari 16 Mei hingga 13 Juli 2023. Namun, Irma tidak bisa memastikan waktu pasti RUU Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna karena tergantung hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menyiapkan agenda rapat paripurna.
"Insyaallah akan disahkan dalam masa sidang ini," ujar Irma pada Jumat (23/6/2023). Ia mengatakan, RUU Kesehatan sudah disepakati DPR RI untuk disahkan pada Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan RUU di Senayan, Jakarta pada 19 Juni 2023.
"Tinggal tunggu waktu yang tepat untuk disahkan pada masa sidang ini, setelah Rapat Pimpinan dan Bamus," tukasnya.
Senada dengan Irma, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menjelaskan alasan RUU Kesehatan belum disahkan pada Rapat Paripurna pada Selasa (20/6/2023). Melki, sapaan akrabnya, mengatakan Rapat Paripurna bisa diselenggarakan jika sudah dilakukan Rapim dan Bamus. Menurut dia, jika Rapim dan Bamus belum ada, maka Rapat Paripurna DPR tidak bisa dilakukan.
"Rapim belum dilakukan, Bamusnya belum berjalan, makanya Paripurna itu belum bisa dalam waktu hari Selasa kemarin. Kita tinggal tunggu kapan Rapim dan Bamusnya berjalan dulu," ujar Melki.
Ia menegaskan tidak ada persoalan mendasar dalam RUU Kesehatan yang sudah disepakati DPR. Menurutnya, pengesahannya hanya menunggu waktu yang tepat dari para pimpinan DPR untuk melakukan rapat pimpinan.
"Jadi ini persoalan teknis saja karena saya dengar pimpinan-pimpinan DPR RI masih di luar kota, jadi belum bisa rapat fisik. Kita sekarang ini mesti rapat fisik, nggak bisa lagi virtual. Jadi pimpinan mesti ada dulu, fraksi mesti ada dulu untuk dapat rapat, baru bisa terselenggara. Jadi nggak bisa pakai (rapat) virtual, mesti fisik semua sekarang," jelas Melki.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






