Jumat, 15 Mei 2026

KPK Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Penulis : Muhammad Aulia
15 Mar 2024 | 20:46 WIB
BAGIKAN
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)

JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK mencapai miliaran rupiah. Nilai tersebut merupakan total hasil pungli yang didapatkan sejak dijalankan mulai 2019 hingga 2023.

“Rentang waktu 2019 sampai 2023, besaran jumlah uang yang diterima (tersangka) HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Asep memastikan, penelusuran atas hasil uang pungli tersebut terus akan dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu akan mendalami mulai dari aliran uang maupun penggunaan hasil pungli tersebut.

ADVERTISEMENT

“Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak,” tutur Asep.

Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ujar Asep.

“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta,” lanjutnya.

Terkait skandal pungli rutan KPK, lembaga antikorupsi itu menetapkan 15 orang tersangka. Berikut daftar nama-nama tersangka:

  1. Achmad Fauzi (AF, Kepala Rutan Cabang KPK),

  2. Hengki (HK, pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD),

  3. Deden Rochendi (DR, PNYD pengamanan),

  4. Sopian Hadi (SH, PNYD pengamanan),

  5. Ristanta (RT, PNYD),

  6. Ari Rahman Hakim (ARH, PNYD),

  7. Agung Nugroho (AN, PNYD),

  8. Eri Angga Permana (EAP, PNYD),

  9. Muhammad Ridwan (MR, petugas cabang rutan KPK),

  10. Suharlan (SH, petugas cabang rutan KPK),

  11. Ramadhan Ubaidilah A (RUA, petugas rutan cabang KPK),

  12. Mahdi Aris (MHA, petugas rutan cabang KPK),

  13. Wardoyo (WD, petugas rutan cabang KPK),

  14. Muhammad Abduh (MA, petugas rutan cabang KPK), dan

  15. Ricky Rachmawanto (RR, petugas rutan cabang KPK).

Permintaan Maaf Terbuka

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 23 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 34 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 38 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia