KPK Meminta Keterangan Mantan Istri ANS Kosasih Soal Investasi FIktif Taspen
JAKARTA, investor.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Rina dipanggil sebagai saksi untuk diminati keterangan terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktir di PT Taspen.
“Hari ini (21/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Rina Lauwy Kosasih,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).
Diketahui Rina telah menjalani pemeriksaan, namun Ali Fikri belum menyampaikan detail materi yang didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
KPK tengah menunggu perhitungan final kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Adapun nilai investasi Taspen yang tengah didalami KPK di proses penyidikan nilainya mencapai Rp 1 triliun. Terkait investasi ini, KPK memperoleh data awal dugaan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tapi kesimpulan akhirnya adalah lembaga yang meghitung kerugian keuangan negara. Ratusan miliar tadi yang saya sebutkan data yang sudah kami peroleh," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
KPK kini terus menelusuri lebih jauh dugaan investasi fiktif tersebut. Dalam rangka proses penyidikan, KPK juga telah menggali keterangan sejumlah saksi, salah satunya Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius N S Kosasih.
"Nanti putusan akhirnya ada pada lembaga yang menghitungnya baik itu BPK maupun BPKP bahkan kemudian di audit forensik KPK sendiri apakah nanti disimpulkan di akhir kerugian itu total Rp 1 triliun itu atau kah mungkin di bawahnya," tutur Ali Fikri.
Menurutnya, bisa saja dugaan kerugian keuangan negara akibat investasi fiktif Taspen kurang dari Rp 1 triliun. Nantinya, dugaan kerugian tersebut akan diuji di persidangan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






