Jumat, 15 Mei 2026

KPK Meminta Keterangan Mantan Istri ANS Kosasih Soal Investasi FIktif Taspen

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
21 Mei 2024 | 15:56 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: KPK)

JAKARTA, investor.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Rina dipanggil sebagai saksi untuk diminati keterangan terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktir di PT Taspen.

“Hari ini (21/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Rina Lauwy Kosasih,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).

Diketahui Rina telah menjalani pemeriksaan, namun Ali Fikri belum menyampaikan detail materi yang didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.

ADVERTISEMENT

KPK tengah menunggu perhitungan final kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Adapun nilai investasi Taspen yang tengah didalami KPK di proses penyidikan nilainya mencapai Rp 1 triliun. Terkait investasi ini, KPK memperoleh data awal dugaan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tapi kesimpulan akhirnya adalah lembaga yang meghitung kerugian keuangan negara. Ratusan miliar tadi yang saya sebutkan data yang sudah kami peroleh," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

KPK kini terus menelusuri lebih jauh dugaan investasi fiktif tersebut. Dalam rangka proses penyidikan, KPK juga telah menggali keterangan sejumlah saksi, salah satunya Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius N S Kosasih.

"Nanti putusan akhirnya ada pada lembaga yang menghitungnya baik itu BPK maupun BPKP bahkan kemudian di audit forensik KPK sendiri apakah nanti disimpulkan di akhir kerugian itu total Rp 1 triliun itu atau kah mungkin di bawahnya," tutur Ali Fikri.

Menurutnya, bisa saja dugaan kerugian keuangan negara akibat investasi fiktif Taspen kurang dari Rp 1 triliun. Nantinya, dugaan kerugian tersebut akan diuji di persidangan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 8 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 12 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 50 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 54 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia