Jumat, 15 Mei 2026

Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah hingga Pilkada Selesai

Penulis : Roy Adriansyah
2 Sep 2024 | 13:50 WIB
BAGIKAN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menjawab pertanyaan media, di Kejaksaan RI, Senin (2/9/2024)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menjawab pertanyaan media, di Kejaksaan RI, Senin (2/9/2024)

JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunda proses hukum para calon kepala daerah yang terindikasi terjerat masalah hukum, menjelang kontestasi Pilkada Serentak 2024,

Jaksa Agung memberikan memorandum penundaan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya black campaign dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti upcara peringatan Kejagung.

ADVERTISEMENT

Harli mengatakan, memorandum Jaksa Agung tidak hanya berlaku saat Pemilihan Umum 2024, untuk calon presiden dan wakil presiden, dan legislatif, juga berlakua pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Penundaan proses hukum calon kepala daerah yang dilakukan kejaksaan agung untuk menghindari adanya black campaign, atau hukum dijadikan alat politik praktis oleh seseorang untuk menjatuhkan satu sama lain.

“Bukan maksud hukum melindungi kejahatan, tapi bertujuan menjaga obyektivitas agar tidak ada kampanye hitam.” Tuturnya.

Harli menegaskan, Kejagung tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut setelah pilkada selesai. 
"Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung St Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

Burhaduddin mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Burhanuddin mengatakan, dalam INSJA tersebut, dia menegaskan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan-nya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan," tuturnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia