Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah hingga Pilkada Selesai
JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunda proses hukum para calon kepala daerah yang terindikasi terjerat masalah hukum, menjelang kontestasi Pilkada Serentak 2024,
Jaksa Agung memberikan memorandum penundaan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya black campaign dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti upcara peringatan Kejagung.
Harli mengatakan, memorandum Jaksa Agung tidak hanya berlaku saat Pemilihan Umum 2024, untuk calon presiden dan wakil presiden, dan legislatif, juga berlakua pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Penundaan proses hukum calon kepala daerah yang dilakukan kejaksaan agung untuk menghindari adanya black campaign, atau hukum dijadikan alat politik praktis oleh seseorang untuk menjatuhkan satu sama lain.
“Bukan maksud hukum melindungi kejahatan, tapi bertujuan menjaga obyektivitas agar tidak ada kampanye hitam.” Tuturnya.
Harli menegaskan, Kejagung tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut setelah pilkada selesai.
"Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ucapnya.
Baca Juga:
Kejagung Limpahkan Perkara LPEI ke KPKSebelumnya Jaksa Agung St Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.
Burhaduddin mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Burhanuddin mengatakan, dalam INSJA tersebut, dia menegaskan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan-nya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan," tuturnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





