Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 10,27 T dari Jaksa Agung, Hasil Satgas PKH
JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto kembali menerima penyerahan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 (Rp 10,27 triliun) ke kas negara. Uang ini merupakan hasil kerja yang telah dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan penyerahan uang tersebut dan diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan," kata Jaksa Agung saat acara penyerahan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Agung, yang juga selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH merinci, uang ini berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 3.423.742.672.359. Kemudian dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 6.846.309.214.105.
"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Prabowo ke Kejagung untuk mengikuti agenda penyerahan uang. Sebelumnya, pada Jumat (10/4/2026) di Kejagung, Prabowo menghadiri agenda penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan. Nilai uang yang diserahkan ketika itu mencapai Rp 11.420.104.815.858.
Sebelumnya, tumpukan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 (Rp 6,6 triliun) dijajarkan di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025). Uang ini diserahkan ke pemerintah. Kedatangan Prabowo ketika itu dalam rangka penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara sekaligus terkait kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sebelumnya juga, Prabowo Subianto hadir langsung dalam agenda penyerahan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Agenda berlangsung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sekitar Rp 13 triliun hasil sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Upaya ini diklaim sebagai wujud upaya untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden
Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.Rupiah Melorot, Ekspor Dapat Momentum
Peningkatan ekspor nasional justru perlu terus dilakukan karena daya saing meningkat di tengah pelemahan rupiah.Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/5/2026).Jasa Marga: Volume Lalin Keluar Jabotabek Naik 25,12%
Total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek di H-1 (13/5) Hari Kenaikan Yesus Kristus meningkat 25,12%.Wamen Nezar: Permainan Tradisional Jadi “Tombol Jeda” Anak dari Dominasi Ruang Digital
Wamen Komdigi Nezar Patria sebut permainan tradisional jadi "tombol jeda" efektif bagi anak untuk imbangi hidup di ruang digital.Tag Terpopuler
Terpopuler






