Jumat, 15 Mei 2026

KPK Ungkap 209 Caleg Terpilih DPRD Belum Lengkapi LHKPN

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
10 Sep 2024 | 15:00 WIB
BAGIKAN
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih diharuskan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK, hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih berdasarkan data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, caleg terpilih yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN mencapai 99,32%.

Jumlah tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non incumbent pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

ADVERTISEMENT

“Merujuk pada data pelapor, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” ungkap Pahala, Selasa (10/9/2024).

Selain itu itu, persentase pelaporan caleg terpilih untuk DPR mencapai 90,17%. Tercatat dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum menyampaikan. Lalu, tingkat pelaporan untuk DPD tercatat mencapai 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah menyampaikan LHKPN dan 26 lainnya masih belum.

Meski sudah hampir 100%, KPK masih menemukan adanya LHKPN yang belum lengkap yakni caleg DPR sebanyak 26 laporan; DPD sebanyak 10 laporan; dan pada DPRD sebanyak 209 laporan.

“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” ujar Pahala. 

Adapun KPK akan menyampaikan tanda terima jika LHKPN telah dinyatakan lengkap. Mengacu Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menekankan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK ke KPU setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan,” ungkap Pahala.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia