Jumat, 15 Mei 2026

KPK Terima Ribuan Laporan Gratifikasi sejak Januari 2024

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
18 Sep 2024 | 20:45 WIB
BAGIKAN
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima ribuan laporan objek gratifikasi sejak awal 2024 hingga saat ini.  Menurut anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sepanjang 2024 KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi. Hal ini merujuk data hingga Rabu, (18/9/2024).

Dari jumlah itu, sebanyak 1.273 objek gratifikasi dinyatakan sebagai milik negara, detailnya yakni 576 dalam bentuk barang serta 697 berbentuk uang.

“Barang yang ditetapkan sebagai miik negara tersebut senilai Rp 6.026.809.284, yaitu dalam bentuk barang senilai Rp 624.043.850, dan dalam bentuk uang senilai Rp 5.402.765.434,” ujar Budi, Rabu (18/9/2024).

ADVERTISEMENT

Disampaikan Budi, tiap objek gratifikasi yang dilaporkan akan dianalisis oleh tim KPK dalam jangka waktu 30 hari. Nantinya, akan ditetapkan apakah status gratifikasinya menjadi milik negara atau pelapor. Tim turut menganalisis demi menentukan nilai rupiah barang tersebut.

Nantinya, barang yang dinyatakan sebagai milik negara akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian dilelang. Hasil lelangnya lalu disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Bagi pelapor yang ingin tetap memiliki barang atau fasilitas yang statusnya telah ditetapkan sebagai milik negara, dapat melakukan penggantian sejumlah nilai rupiah yang ditetapkan oleh KPK tersebut,” ujar Budi. 

KPK turut mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara (PN), maupun pihak terkait supaya menolak pemberian gratifikasi saat kesempatan pertama. Hal itu khususnya jika pemberian dimaksud diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau bisa menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Namun, apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, KPK mengimbau untuk proaktif melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. Proses pelaporan gratifikasi pun sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPK,” ungkap Budi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 47 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 57 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 9 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia