Jumat, 15 Mei 2026

Dukungan Prabowo terhadap Paslon Pilkada Dinilai Bukan Intervensi Politik

Penulis : Hendro Dahlan Situmorang
10 Nov 2024 | 18:48 WIB
BAGIKAN
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin.

JAKARTA, investor.id – Akademisi, pengamat politik dan pejabat menilai Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan pada sejumlah pasangan calon dalam Pilkada 2024 bukan merupakan bentuk intervensi politik, melainkan hak politiknya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Langkah tersebut dinilai tidak menyalahi aturan dan masih berada dalam koridor hukum.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, keterlibatan Presiden Prabowo dalam memberikan dukungan di Pilkada 2024 bukanlah bentuk intervensi.

“Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum,” kata Ujang ketika dihubungi Minggu (10/11/2024).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memang berhak memberikan dukungan politik pada calon-calon yang diusung partainya. Tindakan tersebut sah menurut aturan yang berlaku.

"Dukungan tersebut disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” tambahnya.  

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan dukungan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai, bukan sebagai Presiden.

“Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye,” tegas Dasco.

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan bagi pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam peraturan KPU, yang juga menetapkan batasan dalam pemanfaatan fasilitas jabatan.

"Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada,” tambahnya.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, turut mendukung pernyataan tersebut. Ia menegaskan, Presiden Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra memang berhak memberikan dukungan politik terhadap pasangan calon kepala daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan. 

"Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” jelas Hasan.

Menurutnya, hak politik Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses Pilkada yang berjalan, karena partai-partai politik memang berperan aktif dalam mendukung calon yang diusungnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 12 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 23 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 27 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia