Jumat, 15 Mei 2026

Alasan Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

Penulis : Theressia Sunday Silalahi
13 Nov 2024 | 17:28 WIB
BAGIKAN
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). (ANTARA FOTO/Fauzan)

JAKARTA, investor.id – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku dalam beberapa tahun belakangan dikeluhkan sejumlah orang tua murid. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta penerapan sistem zonasi dapat dikaji ulang.

Sistem zonasi mulai diterapkan pada PPDB Tahun 2017 era Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Sistem zonasi mengharuskan sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk menerima calon peserta didik yang berada pada radius zona terdekat sekolah.

Dengan demikian, penerimaan calon peserta didik ditentukan berdasarkan radius zona terdekat mencakup 90% dari total peserta didik yang diterima. Sisanya 10% diisi oleh calon peserta didik dari jalur prestasi atau perpindahan domisili.

ADVERTISEMENT

Sebagai tujuannya, sistem zonasi berupaya mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga hingga membantu analisis perhitungan distribusi guru. Sehingga pemerintah daerah juga lebih mudah untuk mengidentifikasi bantuan supaya lebih tepat sasaran.

Dalam perjalanannya, muncul sejumlah persoalan dalam sistem zonasi tersebut. Salah satu hal yang disorot Wapres Gibran adalah mengenai pemerataan jumlah guru.

“Jadi Bapak-Ibu, zonasi ini program yang baik, tapi silakan nanti Bapak-Ibu selama Rakor mungkin bisa memberi masukan karena jumlah guru kita itu belum merata,” ungkap Gibran, Senin (11/11/2024).

Ia juga menyampaikan ada beberapa provinsi yang tidak sesuai komposisinya seperti guru di Jawa maupun di luar Jawa. Ia mengatakan hal ini merupakan PR untuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“Ada provinsi, tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri. Jadi zonasi sekali lagi ini program yang baik, tapi mungkin belum bisa diterapkan di semua wilayah,” jelas Gibran.

Kebijakan Baru pada PPDB 2025

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 17 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 19 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia