Jumat, 15 Mei 2026

Prabowo Bentuk BPPIK, KPK: Perkuat Pemberantasan Korupsi

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
21 Nov 2024 | 15:25 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi (Foto: Beritasatu.com)
Ilustrasi (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbentuknya Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) dalam Kabinet Merah Putih. KPK berharap BPPIK bisa menghilangkan masalah ego sektoral dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat pihaknya menerima audiensi dari BPPIK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/11/2024). Dia menilai pertemuan KPK dan BPPIK menjadi momentum penguatan pemberantasan korupsi yang bebas dari intervensi dalam bentuk apa pun.

“Posisi BPPIK strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagaimana nantinya KPK dan BPPIK dapat saling bersinergi, bekerja sama agar tidak ada ego sektoral dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Nawawi.

ADVERTISEMENT

Hal serupa turut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurutnya, kehadiran BPPIK dapat mendorong salah satu kerja KPK terkait koordinasi dan supervisi lintas aparat penegak hukum (APH).

“Dengan lahirnya BPPIK, koordinasi dan supervisi serta kerjasama antar-APH diharapkan lebih mendalam lagi. Bagaimana penegakan hukum sudah seharusnya bisa saling menguatkan. Diharapkan ke depannya, dapat mendorong pemberantasan korupsi yang ditindak oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tutur Alex. 

Sementara itu, Kepala BPPIK, Aris Marsudianto menerangkan pihaknya berwenang melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi fraud atau penyimpangan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi kebocoran keuangan negara.

“Kalau dalam pengawasan tidak berjalan, maka kami bisa melakukan investigasi khusus. BPPIK akan mengawasi penyerapan anggaran kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang selama ini dibiayai oleh APBN. Oleh karena itu, kami memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum,” ungkap Aris.

BPPIK merupakan badan baru di dalam Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2024, BPPIK merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus. 

Tak hanya itu, BPPIK bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan undang-undang.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia