Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Diperiksa Sebagai Ketua DPP PDIP
18 Des 2024 | 19:14 WIB
JAKARTA, investor.id – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus Harun Masiku. Yasonna mengaku, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.
Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR.
Namun, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.
“Kami minta fatwa, saya tandatangani fatwa, permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung, itu yang pertama,” ucap Yasonna.
Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.
Baca Juga:
KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun MasikuSelain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.
“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






