KPK Jadwalkan Periksa Dirjen Bea Cukai dalam Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi, Jumat (20/12/2024). Saksi akan dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Saksi yang dipanggil yakni berinisial AK. Dari informasi yang dihimpun, saksi dimaksud adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani (AK).
KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan KPK sampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
KPK mengakui telah menggeledah banyak lokasi terkait kasus Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).
Tim penyidik KPK menyita banyak bukti dari penggeledahan kali ini. Bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus Rita Widyasari.
"Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor)," ungkap Tessa.
Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan/atau bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK dalam penggeledahan kali ini.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," ujar Tessa.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






