Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) ke luar negeri. Elite PDIP itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, ketika HK ditetapkan sebagai tersangka, diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan orang-orang yang berkaitan dengannya.
“Kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan bila dia berada atau ke luar negeri. Jadi pencekalan serta merta kita lakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Cegah ini diberlakukan selama enam bulan ke depan. Asep pun menyampaikan cegah terhadap Hasto juga bisa diperpanjang pada waktu mendatang.
“Tidak hanya orang tertentu, tapi memang semuanya seperti itu,” ujar Asep.
Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.
Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






