Desk Pencegahan Korupsi Sita Uang Rp6,7 Triliun untuk Dikembalikan ke Negara
JAKARTA, investor.id - Pemerintah mengungkap hasil desk pencegahan korupsi yang dibentuk per Oktober 2024 lalu. Hasilnya, ada uang Rp6,7 triliun disita.
Desk pencegahan korupsi berisi sejumlah lembaga hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
"Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk bulan 10 hingga saat ini lebih kurang 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 triliun," kata Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam konferensi pers Kamis (3/1/2025).
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, uang senilai Rp 6,7 triliun tersebut terdiri dari 236 perkara yang ditangani Kejagung, KPK maupun Polri, mulai kasus sawit hingga timah.
"Total yang tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Menko adalah sebanyak 6.722.786.438.726," kata dia.
Burhanuddin mengatakan, uang tersebut bakal dikembalikan ke negara sebagai bentuk peningkatan devisa. Selain itu, uang tersebut juga bakal dipakai untuk mempercepat program-program prioritas pemerintah.
"Memang secara teknis desk-desk ini dibentuk dalam rangka untuk mentrigger mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dan peningkatan koordinasi antar lembaga itu yang mendukung pelaksanaan ini dilaksanakan," kata dia.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






