KPK Sita Uang Senilai Rp 62 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi di PTPP
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 62 miliar dalam bentuk deposito serta cash yang tersimpan dalam brankas. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Kendati telah melakukan penyitaan, penyidik belum membeberkan bentuk uang yang disita serta asal uang tersebut. Apakah denominasi rupiah atau valuta asing.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara atas perkara ini mencapai angka Rp 80 miliar.
Dalam kasus ini, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa.
Diungkapkan Tessa, penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






