Eks Anggota KPU Mengaku Tak Ada Hal Baru Disampaikan ke KPK Soal Harun Masiku
JAKARTA, investor.id - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS) selesai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikannya.
Dalam kasus ini, KPK ini telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Sementara Harun Masiku masih buron.
"Saya ditanya pertanyaan yang mengulang dari pertanyaan sebelumnya. Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan,” tutur Wahyu seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Menurut Wahyu, dirinya hanya meneliti kembali jawaban yang pernah disampaikan dulu, sehingga pada dasarnya pemeriksaan terhadap dirinya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang dia sampaikan.
Wahyu diketahui telah diproses hukum karena turut tersandung kasus tersebut. Dia pun mengaku sudah bersikap kooperatif saat pemeriksaan kali ini.
"Tetapi prinsipnya tentu kasus terdahulu yang menyangkut saya, saya sudah sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, saya dengar, saya lihat, dan saya bersikap kooperatif," ujar Wahyu.
Wahyu juga mengeklaim tidak ada tekanan dari PDIP soal proses politik selama Pemilu 2019, khususnya terkait PAW DPR. Dia menegaskan kasus yang sebelumnya sempat menjeratnya murni masalah pribadi.
"Sejak awal itu adalah persoalan saya pribadi. Tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU. Jadi saya bertanggung jawab penuh atas yang saya lakukan dan saya sudah menjalani proses hukum. Jadi sudah jelas sebenarnya posisi saya," tutur Wahyu.
Wahyu diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu.
Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani diketahui telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Tag Terpopuler
Terpopuler






