Jumat, 15 Mei 2026

Jokowi Tak Persoalkan Diri dan Keluarganya Dilaporkan ke KPK oleh Aktivis 98

Penulis : Wijayanti Putri
8 Jan 2025 | 15:16 WIB
BAGIKAN
Presiden ke-7 RI, Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara No.1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 8 Januari 2025. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)
Presiden ke-7 RI, Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara No.1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 8 Januari 2025. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)

SOLO, investor.id – Sejumlah aktivis 98 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Menanggapi adanya laporan tersebut, Jokowi tidak mempersoalkannya.

Menurutnya, siapa saja boleh mendatangi atau melaporkan ke KPK. Apalagi menurutnya, dirinya tidak hanya sekali dua kali dilaporkan seperti itu. Jokowi pun tidak mempermasalahkan jika KPK hendak mengecek harta kekayaannya. 

“Ya kalau mau dicek, ya dicek saja,” ucap Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

ADVERTISEMENT

Diketahui, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 mendatangi Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Mereka meminta lembaga antirasuah itu tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, salah satunya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Jokowi dan keluarganya.

Menanggapi hal itu, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penanganan perkara di KPK memiliki kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.  Karenanya, tidak semua perkara yang dilaporkan bisa ditangani KPK. Sebab KPK harus melihat apakah perkara tersebut memenuhi kriteria atau tidak. 

"Ya itu pertanyaan yang sudah sering disampaikan (terkait KPK tebang pilih kasus). Untuk menentukan kasus apa yang bisa ditangani KPK, ada kriterianya. Teman-teman bisa melihat di undang-undang tersebut," ujar Tessa kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia