Tak Ditahan, Hasto Tinggalkan KPK Sambil Tersenyum dan Lambaikan Tangan
JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Senin (13/1/2025). Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan rampung pukul 13.30 WIB.
Usai pemeriksaan, Hasto keluar didampingi Tim Hukum PDIP, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, dan Johannes Tobing.
“Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto sendiri tidak memberikan keterangan pers kepada awak media. Dia langsung dikawal oleh tim hukum PDIP maupun personel kepolisian yang berjaga untuk meninggalkan lokasi.
Hasto sempat berdesak-desakan ketika mencoba meninggalkan markas KPK. Namun, dia sempat melambaikan tangan hingga menyalami salah satu pendukungnya di lokasi. Dia lalu meninggalkan markas KPK dengan menaiki bus bersama rombongan.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menerangkan soal adanya surat yang pihaknya sampaikan kepada pimpinan KPK. Surat tersebut terkait permintaan agar pemeriksaan elite PDIP itu ditunda. Hal itu mengingat Hasto tengah mengajukan praperadilan.
"Dalam kehadirannya juga, tim penasihat hukum menyerahkan dua surat. Pertama, kaitannya dengan permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Apa alasannya, karena Pak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, di dalam hukum tentu ada tujuan tidak hanya kepastian hukum tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Surat itu dilampiri dengan surat pengajuan permohonan," sambungnya.
Patra menerangkan, praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Semisal putusan menyatakan status tersangka tidak sah, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan.
"Itu sebenarnya dari sisi pengajuan surat. Tadi begitu kita hadir, register, sekaligus kita mengajukan surat kepada pimpinan KPK," ucap Patra.
Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya.
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu.
Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






