Jumat, 15 Mei 2026

Penerbitan PBG Hanya 16 Menit, Mendagri Apresiasi Pemkab Subang Dukung Program 3 Juta Rumah

Penulis : Elan Suherlan
21 Jan 2025 | 21:07 WIB
BAGIKAN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menyaksikan proses penerbitan  Persetujuan Bangunan gedung (PBG) yang hanya butuh waktu 16 menit, di kantor DPMTSP Kabupaten Subang, Selasa (21/1/2025).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menyaksikan proses penerbitan Persetujuan Bangunan gedung (PBG) yang hanya butuh waktu 16 menit, di kantor DPMTSP Kabupaten Subang, Selasa (21/1/2025).

SUBANG, investor.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Percepatan PBG ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Proses penerbitan PBG, bahkan hanya berlangsung selama 16 menit.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi langkah Pemkab Subang saat menyaksikan langsung peluncuran pelayanan penerbitan PBG di kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Subang, Selasa (21/1/2025). 

Tito menuturkan, selama ini beberapa persoalan untuk mewujudkan tiga juta rumah di antaranya menyangkut beban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak pengusaha real estate.

ADVERTISEMENT

“Sebelumnya, PBG ini dikenal dengan nama izin mendirikan bangunan atau IMB," ujar Tito.

Menurut Tito, percepatan penerbitan PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel.

Melihat keberhasilan yang dicapai Pemkab Subang, Tito mengajak pemerintah daerah lainnya untuk mengikuti langkah inovatif ini.

Kepala DPMTSP Kabupaten Subang Dikdik Solihin menjelaskan, proses penerbitan PBG di Jawa Barat yang semula membutuhkan waktu hingga tingga jam, ternyata di Subang dapat selesai dalam waktu 16 menit 30 detik.

“Semua berawal dari adanya persyaratan yang lengkap dan langsung ke PBG dan kebetulan kita tidak ada kendala dan kita bersyukur bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat," katanya.

Selain itu, lanjut Dikdik, Pemkab Subang pun ada program pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan kebijakan mempercepat penerbitan PBG ini, diharapkan proses pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, menjadi lebih mudah dan cepat.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia