Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 6 Februari Mendatang
JAKARTA, investor.id – Kepala Daerah terpilih hasisl Pilkada 2024 yang tidak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. Keputusan ini disepakati Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik secara serentak kepala daerah terpilih dari gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda seusai membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, disebutkan, pertama kepala daerah tak bersengketa di MK yang akan dilantik oleh Presiden itu, sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga:
Penerbitan PBG Hanya 16 Menit, Mendagri Apresiasi Pemkab Subang Dukung Program 3 Juta RumahPara kepala daerah ini akan dilantik Presiden Prabowo di Jakarta kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Kesimpulan lain adalah kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pilkada di MK akan dilantik setelah adanya Putusan MK. Namun, mereka belum menyebutkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.
Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Revisi Perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," tandas Rifqinizamy.
Tiga Opsi Pelantikan
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian, membeberkan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Opsi pertama, kata Tito, terdiri dari 3 pilihan, yakni satu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Pilihan kedua, pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025. Namun, semuanya dilantik oleh presiden.
Pilihan ketiga, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden. Lalu, pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025, oleh gubernur.
"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," ujar Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa hasil pilkada yang berproses di MK. Opsi ini juga terdapat 3 pilihan waktu pelantikan, yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025, oleh presiden.
Pilihan ketiga, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden serta pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025, oleh gubernur.
Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.
Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota), digelar pada 20 Maret 2025. Pada opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.
"Kalau ngikutin jadwal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan. Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," pungkas Tito.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






