Jumat, 15 Mei 2026

Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawainya Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

Penulis : Yustinus Patris Paat
30 Jan 2025 | 14:02 WIB
BAGIKAN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di acara rapat kerja dengan Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di acara rapat kerja dengan Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasinal (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemecatan dan saksi berat terhadap pegawai ATR/BPN di daerah yang terlibat kasus pagar laut di pesisir utara pantai Tangerang, Banten.

Nusron menuturkan, 6 pegawaai sedang dalam proses pemecatan, sedangkan 2 pegawai lainnya mendapat sanksi berat. Nusron tidak menjelaskan apa sanksi berat yang dimaksud.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai," ujar Nusron saat menyampaikan paparan dalam rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

Nusron lalu menyebutkan 8 pegawai yang mendapatkan sanksi sebagai buntut dari kasus pagar laut Tangerang.  Mereka adalah JS selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH selaku eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET selaku eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

Kemudian, WS sebagai Ketua Panitia A; YS sebagai Ketua Panitia A; NS sebagai Panitia A; LM selaku eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; dan KA sebagai Ex-PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. 

"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas Nusron.

Selain itu, kata Nusron, pihaknya melakukan pembatalan terhadap sejumlah hak atas tanah di wilayah pesisir pantai Utara Tangerang tersebut. Pembatalan hak tersebut dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Pertama, kata dia, pembatalan hak atas tanah bagi yang proses pembuktian yuridisnya tidak betul. Kedua pembatalan hak atas tanah yang prosedurnya tidak betul. Ketiga pembatalan hak atas tanah terhadap material yang sudah tidak ada, meskipun secara yuridis dan prosedural benar.

"Kemudian nomor dua kita melakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," pungkas Nusron.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 22 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia