KPK Bantah Lakukan Kriminalisasi dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu kriminalisasi dalam penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. KPK menganggap penilaian tersebut hanya berdasarkan asumsi semata.
"Dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini, kata Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
Tim hukum KPK menyampaikan hal itu untuk menanggapi keterangan tim kuasa hukum Hasto saat sidang Rabu (5/2/2025). Tim hukum Hasto memandang penetapan tersangka elite PDI tersebut membuat gaduh di momentum Hari Raya Natal 2024 serta dilakukan akibat kerap mengkritik kebijakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kubu Hasto turut menyoroti bagaimana keputusan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam waktu yang relatif cepat. Dalam kesempatan ini, KPK memandang penilaian dari kubu Hasto tersebut kurang tepat.
"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yang membabi buta yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri," ungkapnya.
KPK pun menegaskan tidak akan menanggapi dalil yang disampaikan kubu Hasto. Tak lupa, lembaga antikorupsi itu meminta hakim praperadilan nantinya akan mempertimbankan secara bijaksana dalam menentukan putusan.
Hasto Kristiyanto (HK) menempuh praperadilan buntut dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya.
Dalam petitum permohonannya, elite PDIP itu memohon hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) membatalkan status tersangka tersebut.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," bunyi keterangan petitium permohonan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Rabu (5/2/2025).
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






