Hendak Peras Mantan Bupati Rote, 3 Pegawai Gadungan KPK Ditangkap Polisi
JAKARTA, investor.id – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang yang petugas gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya hendak memeras mantan Bupati Rote Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan modus menggunakan berkas KPK palsu.
Ketiga petugas gadungan KPK itu adalah AA (40) seorang wiraswasta, JFH (47) yang juga wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Ketiga pelaku itu awalnya ditangkap oleh pihak KPK, di sebuah hotel Kaeasan Kemayoran, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Awalnya pada hari Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK, di mana TKP diamankan ini di Golden Boutique," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).
Firdaus menjelaskan modus operandi yang dilakukan ketuga pelaku yaitu membuat sebuah dokumen sprindik dengan nomor 13-A-01/II/2025, tanggal 29 Jan 2025, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote untuk memeras korban.
"Ketiga tersangka melakukan pemalsuan surat panggilan dari lembaga KPK terhadap seseorang, yang mana seseorang ini mantan Bupati Rote. Yang mana dokumen surat panggilan tersebut dibuat menggunakan aplikasi pixel lab," ungkapnya.
Setelah membuat surat panggilan tersebut, salah satu pelaku yakni AA mengirimkan surat itu menggunakan handphone kepada dua orang bernama John Fictor dan Junus Natalius untuk kemudian diteruskan kepada korban.
"Kemudian, tersangka membuat akun WhatsApp ketua KPK bapak Setyo dengan menggunakan handphonenya, dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan dokumen surat perintah penyelidikan tanggal 29 Januari itu adalah seakan akan benar," terang Firdaus.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti 1unit handphone merek Samsung Galaxy, 1 handphone Oppo Reno berwarna kuning, 1 handphone Oppo F11 warna hijau, dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan KPK.
"Terhadap 3 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 jo pasal 35 UU ITE dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Firdaus.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.Tag Terpopuler
Terpopuler






