Hendak Peras Mantan Bupati Rote, 3 Pegawai Gadungan KPK Ditangkap Polisi
JAKARTA, investor.id – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang yang petugas gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya hendak memeras mantan Bupati Rote Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan modus menggunakan berkas KPK palsu.
Ketiga petugas gadungan KPK itu adalah AA (40) seorang wiraswasta, JFH (47) yang juga wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Ketiga pelaku itu awalnya ditangkap oleh pihak KPK, di sebuah hotel Kaeasan Kemayoran, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Awalnya pada hari Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK, di mana TKP diamankan ini di Golden Boutique," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).
Firdaus menjelaskan modus operandi yang dilakukan ketuga pelaku yaitu membuat sebuah dokumen sprindik dengan nomor 13-A-01/II/2025, tanggal 29 Jan 2025, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote untuk memeras korban.
"Ketiga tersangka melakukan pemalsuan surat panggilan dari lembaga KPK terhadap seseorang, yang mana seseorang ini mantan Bupati Rote. Yang mana dokumen surat panggilan tersebut dibuat menggunakan aplikasi pixel lab," ungkapnya.
Setelah membuat surat panggilan tersebut, salah satu pelaku yakni AA mengirimkan surat itu menggunakan handphone kepada dua orang bernama John Fictor dan Junus Natalius untuk kemudian diteruskan kepada korban.
"Kemudian, tersangka membuat akun WhatsApp ketua KPK bapak Setyo dengan menggunakan handphonenya, dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan dokumen surat perintah penyelidikan tanggal 29 Januari itu adalah seakan akan benar," terang Firdaus.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti 1unit handphone merek Samsung Galaxy, 1 handphone Oppo Reno berwarna kuning, 1 handphone Oppo F11 warna hijau, dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan KPK.
"Terhadap 3 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 jo pasal 35 UU ITE dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Firdaus.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






