Jumat, 15 Mei 2026

Hendak Peras Mantan Bupati Rote, 3 Pegawai Gadungan KPK Ditangkap Polisi

Penulis : Giffar Rivana Mulyawan
7 Feb 2025 | 17:09 WIB
BAGIKAN
Tiga pegawai gadungan KPK saat diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025)
Tiga pegawai gadungan KPK saat diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025)

JAKARTA, investor.id – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang yang petugas gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya hendak memeras mantan Bupati Rote Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan modus menggunakan berkas KPK palsu.

Ketiga petugas gadungan KPK itu adalah AA (40) seorang wiraswasta, JFH (47) yang juga wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT. 

Ketiga pelaku itu awalnya ditangkap oleh pihak KPK, di sebuah hotel Kaeasan Kemayoran, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Awalnya pada hari Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK, di mana TKP diamankan ini di Golden Boutique," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).

Firdaus menjelaskan modus operandi yang dilakukan ketuga pelaku yaitu membuat sebuah dokumen sprindik dengan nomor 13-A-01/II/2025, tanggal 29 Jan 2025, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote untuk memeras korban.

"Ketiga tersangka melakukan pemalsuan surat panggilan dari lembaga KPK terhadap seseorang, yang mana seseorang ini mantan Bupati Rote. Yang mana dokumen surat panggilan tersebut dibuat menggunakan aplikasi pixel lab," ungkapnya.

Setelah membuat surat panggilan tersebut, salah satu pelaku yakni AA mengirimkan surat itu menggunakan handphone kepada dua orang bernama John Fictor dan Junus Natalius untuk kemudian diteruskan kepada korban.

"Kemudian, tersangka membuat akun WhatsApp ketua KPK bapak Setyo dengan menggunakan handphonenya, dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan dokumen surat perintah penyelidikan tanggal 29 Januari itu adalah seakan akan benar," terang Firdaus.

Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti 1unit handphone merek Samsung Galaxy, 1 handphone Oppo Reno berwarna kuning, 1 handphone Oppo F11 warna hijau, dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan KPK.

"Terhadap 3 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 jo pasal 35 UU ITE dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Firdaus.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 12 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 16 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia