Begini Peran 3 Petugas Palsu KPK saat Hendak Menipu Mantan Bupati Rote
JAKARTA, investor.id - Polisi mengungkap peran tiga petugas gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berusaha memeras mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiganya menggunakan berkas palsu yang seolah-olah dari KPK.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat telah meringkus tiga petugas KPK gadunga yakni AA (40) seorang wiraswasta, JFH (47) yang juga wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan peran ketiganya. Menurut Firdaus, AA bertugas membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo Budiyanto menggunakan handphone miliknya. Tujuannya, untuk meyakinkan korban bahwa dokumen sprindik dari KPK itu seolah-olah benar dan resmi.
AA juga membuat surat penyelidikan KPK yang palsu, kemudian meyakinkan korban untuk menunjukkan tangkapan layar berisi surat penyelidikan dan surat panggilan untuk mantan Bupati Rote.
Selanjutnya, JFH berperan mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK menemui seorang saksi bernama Albert Da Silva. JFH mengatakan kepada Albert bahwa mantan Bupati Rote itu tengah dalam pengawasan KPK karena adanya laporan dugaan korupsi.
"Untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote," kata Firdaus, Jumat (7/2/2025).
Terakhir, FFF yang juga sebagai ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT berperan menyiapkan dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi Mantan Bupati Rote.
"Dalam anggaran dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," jelas Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, Tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap pihak kepolisian karena berusaha menipu mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan berkas KPK palsu.
Ketiga pelaku itu awalnya ditangkap oleh pihak KPK yang asli, di sebuah hotel kaeasan Kemayoran, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Awalnya pada hari Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK, di mana TKP diamankan ini di Golden Boutique," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).
Firdaus menjelaskan modus operandi yang dilakukan ketuga pelaku yaitu membuat sebuah dokumen sprindik dengan nomor 13-A-01/II/2025, tanggal 29 Jan 2025, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote untuk memeras korban.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






