KPK Siap Ladeni jika Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kembali menempuh upaya praperadilan. Lembaga antikorupsi itu memastikan akan menghadapi upaya hukum tersebut jika jadi dilakukan.
"Kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (14/2/2025).
KPK pun akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. KPK fokus memenuhi tiap unsur perkaranya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika masih irit bicara soal peluang apabila mesti kembali menghadapi upaya praperadilan Hasto lagi. Tanggapan akan disampaikan jika kubu Hasto secara resmi menempuh upaya praperadilan lagi.
"Kita tidak perlu berasumsi. Apabila itu terjadi baru saya akan memberikan tanggapan," ujar Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan ulang.
Hal ini setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima.
"Itu salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun, semua tergantung Mas Hasto. Kami juga akan mengevaluasi langkah hukum lain yang mungkin diambil," ujar Maqdir seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan hakim bukan akhir dari penegakan hukum dan keadilan.
"Bagi saya, ini merupakan kemunduran. Namun, ini bukan akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan terus berjuang," tegas Todung.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






