Jumat, 15 Mei 2026

KPK Siap Ladeni jika Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
14 Feb 2025 | 17:48 WIB
BAGIKAN
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kembali menempuh upaya praperadilan. Lembaga antikorupsi itu memastikan akan menghadapi upaya hukum tersebut jika jadi dilakukan.

"Kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (14/2/2025).

KPK pun akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. KPK fokus memenuhi tiap unsur perkaranya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika masih irit bicara soal peluang apabila mesti kembali menghadapi upaya praperadilan Hasto lagi. Tanggapan akan disampaikan jika kubu Hasto secara resmi menempuh upaya praperadilan lagi.

"Kita tidak perlu berasumsi. Apabila itu terjadi baru saya akan memberikan tanggapan," ujar Tessa.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan ulang.

Hal ini setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima.

"Itu salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun, semua tergantung Mas Hasto. Kami juga akan mengevaluasi langkah hukum lain yang mungkin diambil," ujar Maqdir seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan hakim bukan akhir dari penegakan hukum dan keadilan.

"Bagi saya, ini merupakan kemunduran. Namun, ini bukan akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan terus berjuang," tegas Todung.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 46 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 48 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia