Dua Mantan Dirut Pertamina Jalani Pemeriksaan KPK terkait Kasus PGN
JAKARTA, investor.id – Dua mantan direktur utama (dirut) PT Pertamina menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/2/2025). Keduanya hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Elia Massa Manik (EMM) dan Dwi Soetjipto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dwi merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2014-2017. Sedangkan Elia menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2017-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).
Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya yakni Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016-2018, Edwin Hidayat Abdullah (EHA) dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016-2018, Fajar Harry Sampurno (FHS).
Dalam kasus ini, mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2/2025). Dia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Dari pantauan, Rini rampung diperiksa sekitar pukul 15.15 WIB. Kepada awak media, dia mengaku telah diperiksa sebagai saksi.
"Saksi, sambil ngobrol-ngobrol sambil makan siang," kata Rini seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Rini enggan berbicara lebih detail soal materi pemeriksaannya kali ini. Namun, dia mengaku dimintai konfirmasi seputar siapa saja pejabat di lingkup PGN.
"Pokoknya mengenai beberapa informasi nama dirutnya siapa ini-ini. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun," ujar Rini.
Rini turut menyinggung soal adanya pertanyaan ketika PGN diakuisisi oleh Pertamina. Dia mengatakan akuisisi tersebut sesuai dengan program pemerintah.
"Program itu adalah program pemerintah betul untuk PGN diakuisisi," ungkapnya.
KPK membenarkan tengah menyidik terkait jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. KPK mengendus adanya kerugian keuangan negara dalam jual beli gas tersebut.
Dugaan kerugian keuangan negara tersebut kini tengah didalami lebih lanjut demi memperoleh angka konkretnya. Hanya saja, sejauh ini KPK menduga kerugian keuangan negara yang timbul mencapai ratusan miliar rupiah.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






