Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Senilai Rp 600 Juta untuk PAW Harun Masiku
JAKARTA, investor.id - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didakwa atas penyuapan berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap uang sebesar Sin$ 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada penyelenggara negara.
Penyelenggara negara dimaksud adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu, Tio, dan Saeful telah selesai menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Hasto dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Elite PDIP itu menjadi terdakwa dalam sidang kali ini.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan - 1 atas nama Riezky Aprillia kepada Harun Masiku, yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hingga pada akhirnya Harun masih menjadi buron yang dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






