Jumat, 15 Mei 2026

Dasco Tegaskan Revisi UU TNI Fokus pada 3 Pasal, Tak Singgung Dwifungsi TNI

Penulis : Yustinus Patris Paat
17 Mar 2025 | 13:30 WIB
BAGIKAN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id – DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Revisi UU ini hanya difokuskan pada tiga pasal yang tidak terkait sama sekali dengan dwifungsi TNI. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dari ketiga pasal yang dibahas tersebut, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI. Dia pun memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

Pasal 3 ayat (2) RUU TNI, kata Dasco, terkait dengan kedudukan TNI sehingga sifat internal. Sementara, Pasal 3 ayat (1) terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI yang berkedudukan di bawah presiden, tidak ada perubahan

"Kemudian ayat (2) kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI, itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas dia.

Kedua, kata dia, Pasal 53 RUU TNI tentang usia pensiun, yang mengacu pada UU institusi lain. Menurut dia, terdapat kenaikan batas usia pensiun yang bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun.

"Ketiga, Pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, prajurit aktif dapat menduduki jabatan kementerian, lembaga," ungkap Dasco.

Dalam Pasal 47 UU TNI sebelum direvisi, kata Dasco, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Setelah ada revisi, ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung dan pengelolaan perbatasan. 

"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing instansi di UU dicantumkan sehingga kita masukan ke revisi UU TNI, seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI, di sini kita masukan," pungkas Dasco.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia