Jumat, 15 Mei 2026

KPK Ingatkan ASN dan APH Tak Minta THR ke Perusahaan atau Masyarakat

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
25 Mar 2025 | 18:45 WIB
BAGIKAN
Petugas melintas di depan Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas melintas di depan Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum (APH) agar tak meminta tunjangan hari raya (THR) ke kalangan masyarakat atau perusahaan. Hal itu mengingat mereka sudah menerima THR dalam kapasitas sebagai pegawai pemerintah. Permintaan tersebut dapat disebut sebagai pungutan liar (pungli).

"Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, Selasa (25/3/2025). 

Wawan menekankan, pada prinsipnya THR diberikan perusahaan atau majikan kepada para pegawainya di luar gaji yang mereka terima tiap bulan. Oleh sebab itu, tak ada kewajiban bagi perusahaan atau majikan memberikan THR kepada mereka yang bukan pegawainya.

ADVERTISEMENT

Upaya meminta THR ke masyarakat atau perusahaan bisa menimbulkan masalah baru jika dibiarkan. Menurut Wawan, bisa saja ASN dan APH yang kerap meminta THR ke masyarakat atau perusahaan dapat berujung pada tindakan pemerasan.

"Kalau tindakan itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan orang-orang ini ke depan akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," ujar Wawan.

Wawan memandang, pemerasan atau pungli menjelang Lebaran dapat terjadi karena tak tertanamnya nilai-nilai antikorupsi di dalam diri para pelaku. Mereka justru terdorong dengan sifat serakah, sehingga ingin mendapatkan uang lebih dengan mudah namun menyalahi aturan. 

Wawan meminta masyarakat untuk melaporkan ke inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat bila melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu.

“Dapat pula melapor ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wawan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia