KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik saat Penggeledahan di OKU
JAKARTA, investor.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton di Ogan Komering Ulu (OKU). Giat ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu.
"Penggeledahan dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Tessa menjelaskan, penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi antara lain kantor PUPR OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU termasuk kantor bupati hingga sekda dan BKAD, rumah dinas bupati, kantor DPRD OKU, dan Bank Sumsel Babel KCP Baturaja.
Penggeledahan pun dilakukan di kantor Dinas Perkim, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor BCA KCP Baturaja, hingga rumah para tersangka.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Tessa.
Dokumen yang disita terdiri dari pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain. Bukti-bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sehingga disita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.
Untuk penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.
Sementara itu, untuk pemberi suap dua dari pihak swasta, yaitu M Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






