Jumat, 15 Mei 2026

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik saat Penggeledahan di OKU

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
25 Mar 2025 | 18:57 WIB
BAGIKAN
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, investor.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton di Ogan Komering Ulu (OKU). Giat ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu.

"Penggeledahan dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

Tessa menjelaskan, penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi antara lain kantor PUPR OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU termasuk kantor bupati hingga sekda dan BKAD, rumah dinas bupati, kantor DPRD OKU, dan Bank Sumsel Babel KCP Baturaja.

ADVERTISEMENT

Penggeledahan pun dilakukan di kantor Dinas Perkim, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor BCA KCP Baturaja, hingga rumah para tersangka.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Tessa. 

Dokumen yang disita terdiri dari pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain. Bukti-bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sehingga disita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.

Untuk penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

Sementara itu, untuk pemberi suap dua dari pihak swasta, yaitu M Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 15 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 26 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 30 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia