KPK Panggil Mantan Wantimpres Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF), Rabu (26/3/2025). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (26/3/2025).
Tim penyidik membutuhkan keterangan DF dalam penanganan kasus tersebut. KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
KPK masih terus mendalami kasus suap PAW anggota DPR tersebut. Mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM) masih buron dan terus diburu keberadaannya. Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) tengah menghadapi proses persidangan atas penyuapan dan perintangan penyidikan.
Adapun tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI) juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun belum ditahan. Adapun Djan dimintai keterangan untuk tersangka Harun dan Donny.
Rumah Djan Faridz sempat digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus ini. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/1/2025).
Tessa menjelaskan, penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan tersebut. Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






