KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran dari 106 Instansi
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Hingga 10 April 2025, nilai dari gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/4/2025).
Budi merinci, ada 520 pelaporan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari berbagai jenis barang.
"Sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman. Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta," ungkap Budi.
Selain itu, ada juga 16 objek gratifikasi berupa cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta. Lalu ada sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp 9,9 juta. KPK turut menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu.
"Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta," ujar Budi.
Menurut Budi, KPK akan menganalisis pelaporan gratifikasi tersebut untuk menentukan apakah termasuk wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau tidak wajib lapor sehingga bisa menjadi milik pelapor.
KPK mengapresiasi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi tersebut.
Budi memastikan, KPK masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 2025 hingga 30 hari sejak diterima. Para pegawai negeri maupun penyelenggara negara pun diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.
"Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," tutur Budi.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.Tag Terpopuler
Terpopuler






