Jumat, 15 Mei 2026

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran dari 106 Instansi 

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
11 Apr 2025 | 14:56 WIB
BAGIKAN
Petugas melintas di depan Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas melintas di depan Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Hingga 10 April 2025, nilai dari gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/4/2025).

Budi merinci, ada 520 pelaporan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari berbagai jenis barang.

ADVERTISEMENT

"Sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman. Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta," ungkap Budi.

Selain itu, ada juga 16 objek gratifikasi berupa cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta. Lalu ada sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp 9,9 juta. KPK turut menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu.

"Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta," ujar Budi.

Menurut Budi, KPK akan menganalisis pelaporan gratifikasi tersebut untuk menentukan apakah termasuk wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau tidak wajib lapor sehingga bisa menjadi milik pelapor.

KPK mengapresiasi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi tersebut.

Budi memastikan, KPK masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 2025 hingga 30 hari sejak diterima. Para pegawai negeri maupun penyelenggara negara pun diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. 

"Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," tutur Budi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 2 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia