Jumat, 15 Mei 2026

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Sekda DKI

Penulis : Yustinus Patris Paat
14 Mei 2025 | 22:00 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Marullah Matali dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan serta korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima tersebut. Laporan tersebut salah satunya menyebut Marullah mengangkat anaknya sendiri, MFM menjadi tengah ahli. MFM juga diduga mengumpulkan dana dari BUMD dan SKPD untuk kepentingan Marullah. 

"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

KPK, kata Budi, akan menelaah seluruh informasi awal yang disampaikan dalam laporan tersebut. Setelah itu, KPK akan mengambil langkah proaktif guna menindaklanjuti dugaan tersebut.

"KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan," tandas dia.

Hanya saja, kata Budi, laporan tersebut tidak otomatis dilanjutkan ke tahap penyelidikan. KPK akan mencari bukti tambahan maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk menentukan apakah informasi yang diterima memiliki dasar yang cukup untuk naik ke tahap penyelidikan.

"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan proses penanganan laporan ini masih bersifat tertutup dan tidak bisa serta-merta diungkap ke publik. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan serta efektivitas proses awal penanganan laporan. 

"Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat," jelasnya.

Dikatakan Budi, KPK akan memberikan perkembangan informasi kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas internal. Termasuk akan komunikasi dengan pelapor jika dibutuhkan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia