Jumat, 15 Mei 2026

KPK Buka Opsi Panggil UU Ruzhanul Ulum dalam Kasus Dana Iklan BJB

Penulis : Yustinus Patris Paat
15 Mei 2025 | 14:14 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil dan memeriksa Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) UU Ruzhanul Ulum dalam kasus dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemanggilan dilakukan bergantung hasil analisis keterangan para saksi yang sudah diperiksa.

"Keterangan-keterangan tersebut tentu penyidik akan menganalisis. Nantinya pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan perkara ini," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Menurut Budi, penyidik KPK terus mendalami keterangan dari para saksi untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas kasus BJB. Selain itu, pemanggilan dan pemeriksaan para saksi juga tergantung kebutuhan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Penyidik masih mendalami setiap informasi dan keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil," tandas Budi.

KPK, kata Budi, bahkan belum ada tanda-tanda memanggil dan memeriksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kasus ini. Padahal KPK sudah menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil.

Menurut Budi, pemanggilan dan pemeriksaan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi tersebut tergantung kebutuhan penyidik KPK untuk mendalami berbagai keterangan dari saksi.

"Menunggu kebutuhan penyidik ya untuk meminta keterangan saksi nantinya," ujar Budi.

Karena itu, Budi juga belum bisa memastikan KPK akan memeriksa Ridwan Kamil. Hingga saat ini, kata dia, belum ada jadwal pemanggilan Ridwan Kamil. "Sampai saat ini belum dijadwalkan," tandas Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH), pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S), dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 43 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 45 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia