Jumat, 15 Mei 2026

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Penulis : Yustinus Patris Paat
15 Mei 2025 | 16:38 WIB
BAGIKAN
Logo KPK. (Dok. B-Universe Photo/Ruht Semiono)
Logo KPK. (Dok. B-Universe Photo/Ruht Semiono)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Jakarta. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Benar, (geledah) di Jakarta terkait kasus Rita," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Fitroh belum bisa memberi informasi lebih lanjut perihal kegiatan tersebut. Termasuk belum bisa menyampaikan keterkaitan Robert Bono di dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK juga memanggil dan memeriksa Bupati Penajam Utara, Mudyat Noor terkait kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (15/5/2025).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara, untuk TSK RIW. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK mendalami keterkaitan gratifikasi Rita Widyasari dengan perusahaan-perusahaan tambang dengan memeriksa saksi berinisial YFG. Berdasarkan informasi yang dihimpun saksi merupakan adalah staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting.

Diketahui, pada Tahun 2018, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Saat ini, KPK masih terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara tersebut.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 19 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia