Jumat, 15 Mei 2026

Pengerahan TNI ke Kejaksaan Menyimpang dari Fungsi Militer

Penulis : Nasori
15 Mei 2025 | 19:29 WIB
BAGIKAN
Dosen dan pengamat sosial-politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepulauan Riau, Robby Patria
Dosen dan pengamat sosial-politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepulauan Riau, Robby Patria

JAKARTA, investor.id - Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia menuai sorotan tajam dari kalangan kampus dan pegiat masyarakat sipil. Kebijakan Panglima TNI itu dinilai bertentangan dengan semangat awal reformasi yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.

Dosen dan pengamat sosial-politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepulauan Riau, Robby Patria mengatakan, kehadiran TNI di kantor kejaksaan dikhawatirkan bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan batas sipil-militer.

”Sudah banyak masukan masyarakat sipil agar Panglima TNI membatalkan kebijakan ini karena dinilai menyimpang dari fungsi pokok militer. Apalagi, tak ada peristiwa luar biasa yang mengancam institusi Kejaksaan,” ujar dia dalam pernyataan tertulis yang diterima Investor Daily, Kamis (15/05/2025).

Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menambahkan, jika saja Panglima TNI memiliki informasi terkait ancaman terhadap institusi Kejaksaan yang tak diketahui oleh institusi lain, sebaiknya informasi tersebut disampaikan ke pihak kepolisian karena tugas menjaga keamanan dan ketertiban menjadi domain Polri.

ADVERTISEMENT

”Kita harus menjaga agar prinsip-prinsip dasar tata kelola negara yang demokratis ditegakkan oleh segenap elit politik, sipil maupun militer,” tegas dia.

Robby menguraikan, nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan belum cukup dijadikan rujukan hukum bagi pengerahan pasukan militer untuk menjaga institusi Kejaksaan. Sebab, menurut UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus melalui keputusan politik negara.

“Pengerahan semacam itu tidak bisa menggantikan regulasi formal seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” lanjut dia. Lebih lanjut Robby mengingatkan, agar publik menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk terus mengawal agenda reformasi TNI pasca-reformasi 1998.

“Kita perlu melihat kebijakan seperti dengan lensa yang kritis karena publik ingin melihat TNI kita fokus menjadi alat pertahanan negara yang andal di tengah tantangan geopolitik yang makin berat,” ujar dia.

Editor: Nasori

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 38 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia