Jumat, 15 Mei 2026

Prabowo Dukung PPATK Blokir Rekening Dormant, Cegah Dipakai Transaksi Judol

Penulis : Ichsan Ali
22 Mei 2025 | 19:19 WIB
BAGIKAN
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai dipanggil Presiden, Kamis (22/5/2025).
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai dipanggil Presiden, Kamis (22/5/2025).

JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025). Ivan mengatakan banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk soal rekening dormant.

"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," ujar Ivan kepada wartawan usai dipanggil kepala negara. 

Ivan menyampaikan Prabowo mendukung langkah pemblokiran rekening dormant demi menjaga kepentingan nasabah agar tidak dirugikan.

ADVERTISEMENT

"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," papar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menerangkan apabila masyarakat yang terkena pemblokiran oleh pihaknya maka bisa langsung direaktivasi. 

"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok, enggak ada masalah," tegas Ivan.

Sebelumnya, Ivan mengungkapkan ada puluhan ribuan rekening hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online. Pada 2024, lebih dari 28.000 rekening tercatat sebagai sarana transaksi ilegal tersebut.

Selain digunakan untuk judi online, rekening milik pihak lain juga dimanfaatkan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Ivan menjelaskan salah satu modus yang rawan disalahgunakan adalah penggunaan rekening dormant, yaitu rekening bank yang sudah lama tidak aktif dengan tidak adanya transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu. 

"PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," kata Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025).

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia