Jumat, 15 Mei 2026

Jaksa Dakwa Antonius Kosasih Rugikan Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Investasi Taspen

Penulis : Yustinus Patris Paat
27 Mei 2025 | 18:16 WIB
BAGIKAN
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) 2019, Antonius NS Kosasih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (B-Universe Photo/Muhammad Aulia)
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) 2019, Antonius NS Kosasih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (B-Universe Photo/Muhammad Aulia)

JAKARTA, investor.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif Taspen. Kosasih didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto yang diduga turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

"Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Jaksa menilai Kosasih bersama Ekiawan melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Tindakan keduanya masuk kategori perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," beber jaksa.

Jaksa juga menilai Kosasih melakukan pengelolaan investasi Taspen tidak profesional. Pasalnya, Kosasih menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. 

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional," jelas jaksa.

Jaksa juga mengatakan perbuatan Kosasih tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 34,3 miliar. Kosasih mendapatkan keuntungan dalam sejumlah mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp 34,4 miliar.

"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,"tutur jaksa. 

Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Perbuatan Kosasih dan Ekiawan telah memperkaya sejumlah perusahaan. Bahkan, ada yang diperkaya hingga ratusan miliar.

"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," pungkas jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 9 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia