KPK Dalami Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA Rp 53 Miliar di Kemenaker
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus tindak pidana suap dan peras dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang diperoleh para oknum pejabat Kemenaker dari perbuatan tersebut mencapai Rp 53 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakannya, pihaknya masih mengumpulkan dan mencermati informasi serta barang bukti dari para saksi yang diperiksa sejak pekan lalu.
"KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Budi mengungkapkan, KPK bakal memeriksa siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus peras TKA ini. Termasuk, jika ada ada indikasi dugaan keterlibatan pihak Imigrasi. Namun, KPK saat ini masih fokus mendalami informasi dan keterangan dari pihak Kemenaker.
"KPK masih fokus dalam mendalami informasi dan keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi. KPK dalam hal ini sudah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi kita akan dalami," tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker. Termasuk juga Staf ahli bidang hubungan internasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Haryanto (H) dan 3 eks pejabat di Kemenaker.
Sebelum menjadi staf ahli menaker, Hariyanto menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024.
Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di 8 lokasi yang terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan 2 kendaraan roda dua atau motor.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pada bulan Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspos nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler






