KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Kali ini, KPK memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara atas nama ZA, sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Disampaikan Budi, Zahir Ali telah tiba di KPK dan pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Ke-10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
KPK mengendus adanya dugaan permainan makelar dalam pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD Sarana Jaya. Sebetulnya pembeli dapat langsung ke pemilik lahan, namun KPK mencium adanya dugaan persekongkolan dalam pengadaan lahan tersebut.
"Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).
KPK juga mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD Sarana Jaya hingga ratusan miliar rupiah. Pengadaan itu kini dalam penyidikan KPK.
“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp 400 miliar," tutur Asep.
Sebelum kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung. Dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus ini.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler






