Prabowo Segera Terbitkan Keputusan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
JAKARTA, investor.id - Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memastikan Presiden Prabowo Subianto bakal segera menuntaskan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Hasan, Prabowo akan mengeluarkan peraturan baru agar polemik empat pulau Aceh-Sumut tersebut tak berlarut-larut. Kendati demikian, Hasan belum merincikan bentuk peraturan yang akan diteken presiden terkait persoalan itu.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Hasan menjelaskan, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan wilayah administrasi daerah meliputi pemberian nama, batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau.
Untuk itu, Presiden Prabowo akan mengambil alih penanganan polemik status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ini. Presiden, kata Hasan, berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.
"Kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain, tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara dua daerah dalam NKRI tentang pulau-pulau tertentu. Nah sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," ucapnya.
Hasan menambahkan, Prabowo akan menampung aspirasi dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian polemik tersebut.
Kepala negara juga tak menutup kemungkinan untuk berdialog dengan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, sebelum nantinya mengeluarkan peraturan.
"Jadi tentu presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya, dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan," tegas Hasan.
Diketahui, Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






