Jumat, 15 Mei 2026

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Penulis : Yustinus Patris Paat
23 Jun 2025 | 17:41 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, KPK belum mengumumkan identitas dari tersangka kasus tersebut.

"Sudah ada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025). 

Budi mengatakan, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi, yakni Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR Tahun 2020-2021.

ADVERTISEMENT

Saksi lainnya, Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekjen MPR pada Tahun 2020.

"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," tandas Budi.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Siti Fauziah menegaskan pimpinan MPR periode sekarang, 2024-2030 maupun periode sebelumnya, 2019-2024, tidak terlibat dalam kasus ini.

Menurut Siti, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tanggung jawab dari sekjen MPR pada masa pengadaan dilakukan.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," ujar Siti dikutip Senin (23/6/2025). 

Siti mengungkapkan, perkara yang sedang diusut oleh KPK merupakan perkara lama, yakni terjadi pada periode 2019-2021. Menurut dia, fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," tandas Siti.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia