Potensi Ancaman Tinggi karena Bongkar Kasus Besar, DPR Dukung TNI Jaga Kejagung
JAKARTA, investor.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dijaga oleh TNI. Hal ini lantaran Kejagung saat ini banyak membongkar kasus-kasus besar yang punya potensi ancaman keamanan tinggi.
"Komisi III sangat mengapresiasi kolaborasi Kejagung-TNI. Apalagi di tengah Kejaksaan yang sedang agresif menegakkan hukum, terutama dalam membongkar kasus-kasus kakap seperti korupsi Wilmar Group yang mencapai Rp 11 triliun, tentu bisa saja ada ancaman dari pihak-pihak yang merasa terusik," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Selain kasus Wilmar Group, Kejagung juga menangani kasus-kasus kakap lainnya di antaranya, kasus korupsi tata niaga pertambangan timah yang mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun, kasus kasus korupsi BBM oplosan Rp 193,7 triliun, pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan taksiran kerugian Rp 9,9 triliun.
"Potensinya sangat tinggi. Maka, kehadiran TNI sebagai tameng dan penguat dari luar sangat penting agar penegak hukum kita tidak gentar menghadapi ancaman dari siapa pun," tandas Sahroni.
Sahroni menegaskan pengamanan Kejagung dari TNI bukan sebatas koordinasi teknis, melainkan juga soal kepercayaan antara lembaga dalam menjaga marwah hukum negara. Hanya saja, Sahroni mengingatkan agar masing-masing lembaga tetap fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing.
"Hanya saja, pastikan dalam pelaksanaannya nanti di lapangan tidak ada overlap yang menciderai kerja sama. Jangan ada juga insiden-insiden yang membuat kepercayaan publik pada kedua lembaga menurun," pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan TNI. Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres tersebut mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.
Bentuk pelindungannya adalah pelindungan terhadap institusi Kejaksaan; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.Ujian Berat bagi Saham BUMI
Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaTag Terpopuler
Terpopuler





