Jumat, 15 Mei 2026

Tak Puas atas Vonis Zarof, Kejagung Ajukan Banding

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
25 Jun 2025 | 15:55 WIB
BAGIKAN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

JAKARTA, investor.id – Tidak puas dengan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya banding. Banding ini diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (24/6/2025).

"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025). 

Harli mengatakan, akta permintaan banding sudah didaftarkan, Selasa (24/6/2025) dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Dengan demikian, Zarof tetap berstatus sebagai terdakwa atas kasus yang tengah menjeratnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, serta terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung. 

Dalam amar putusan disebutkan, Zarof bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada hakim agung Soesilo, yang memimpin sidang kasasi. Tujuannya agar vonis bebas Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri Surabaya pada 2024 tetap dipertahankan. 

Lebih mengejutkan lagi, majelis hakim menyebut Zarof juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di lingkungan MA selama sepuluh tahun terakhir.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusan ini, Zarof tetap dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta perampasan aset hasil korupsi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia