KPK Periksa Dua Mantan Pejabat MPR Terkait Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi mantan pejabat di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR). Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR senilai Rp 17 miliar.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Kedua saksi tersebut adalah Kartika Indriati Sekarsari selalu pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan Setjen MPR pada Tahun 2020-2023 dan Darojat Agung Sasmita Aji selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2020.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa 6 saksi dalam kasus ini. Pada Senin (23/6/2025), KPK memeriksa 2 eks pejabat dari Setjen MPR untuk mendalami tempus atau waktu terjadinya penerimaan gratifikasi tersebut.
Kedua saksi yang sudah diperiksa KPK adalah Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekjen MPR pada Tahun 2020.
Sehari setelahnya, KPK memeriksa 2 saksi lagi, yakni Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR Tahun 2020 dan Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR Tahun 2020.
KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama detail identitas tersangka tersebut. KPK hanya membocorkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berasal dari penyelenggara negara.
KPK juga mengungkapkan besaran gratifikasi yang diterima tersangka kasus korupsi tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, angka gratifikasi mencapai Rp 17 miliar.
KPK masih terus menghitung jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR tersebut. Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






