Polda Riau Grebek Sindikat Penjual ID Judi Online Beromzet Miliaran
PEKANBARU, investor.id - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar sindikat penjual ID judi online (judol) di Kota Pekanbaru. Polisi menggerebek markas sindikat ini yang berlokasi di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, 19 Juni 2025 lalu.
Polisi melakukan penggebekan di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan 12 tersangka beserta barang bukti berupa 120 unit komputer.
Para pelaku meraup keuntungan Rp 3,6 miliar, hasil dari penjualan ID dan chip judi online jenis Higgs Domino Island. Praktik terlarang ini sudah dijalankan sejak Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, total ada 12 tersangka yang diamankan dari dua lokasi tersebut dan 120 unit komputer yang disita.
"Di lokasi pertama kita berhasil mengamankan tersangka inisial JJL yang berperan sebagai pemilik usaha dan penyandang dana pembelian perangkat pendukung untuk menjalankan usaha,” kata Ade, Rabu (25/6/2025).
Ade menuturkan, polisi pun menangkap tersangka MAZ selaku team leader dan bertugas mengirimkan rekapan ID untuk dikirimkan kepada tersangka lain, AF. Di lokasi pertama ini, tersangka lain yang diamankan yakni FS, RF, RA, dan BS. Keempatnya berperan sebagai operator dan monitoring komputer.
"Saat penggerebekan, di lokasi pertama ini kami amankan 5 orang tersangka. Sedangkan JJ yang berperan sebagai bos sedang berada di Malaysia. JJ berhasil ditangkap saat kembali ke Pekanbaru pada Sabtu, 21 Juni 2025. Dia ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan dibawa ke Polda Riau," ungkap Ade Kuncoro.
Lokasi kedua berada di Jalan Pemuda Perumahan Pondok Mutiara Kecamatan Payung Sekaki. Polisi mengamankan 6 tersangka yakni, AF yang berperan sebagai team leader dan mengumpulkan chips jackpot. RA, DF, KA, J dan MSJ sebagai operator komputer serta mengumpulkan ID yang sudah siap untuk dijual.
"Di lokasi ini kita temukan 18 unit PC rakitan dan (operasi) telah berjalan selama satu tahun. Omzet mereka per hari Rp 25 juta dengan total Rp 750 per bulannya," terangnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Dittahti Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler



