Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan Hukuman
JAKARTA, investor.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut 2 alasan yang mendasari tuntutan tersebut.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menilai perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, dan dia tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Wawan saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Wawan menegaskan Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tersebut sebelum menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Selain itu, kata Wawan, pihaknya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Hasto seperti berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Wawan.
Berikut ini adalah ini tuntutan jaksa KPK terhadap Hasto:
1. Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 21 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
2. Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Tag Terpopuler
Terpopuler






